Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya dari pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerjanya, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. K3 menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan terutama bagi kawasan industri. Penerapan K3 yang tepat dapat meningkatkan produktivitas bagi karyawannya itu sendiri.
Salah satu negara yang menerapkan K3 dengan sangat baik adalah Negara Jepang. Jepang sangat menjunjung tinggi K3 bagi karyawannya untuk mencegah kecelakaan atau kelalaian kerja ketika di lapangan.
Salah satu cara yang perusahaan lakukan dengan menerapkan k3 adalah memberikan asuransi dan Jaminan Kecelakaan Kerja berupa fasilitas perlindungan perusahaan terhadap para pekerja untuk memberikan rasa aman dan tenang terhadap semua pekerja. Selain itu penyediaan fasilitas P3K di lapangan, klinik perusahaan dan tim medis juga menjadi salah satu upaya perusahaan dalam penerapan K3 untuk menghindari gangguan dan kecelakaan kerja.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional