Aturan baru pencairan manfaat Jaminan Hari Tua BPJS saat ini bisa klaim di usia 56 menuai banyak kontroversi di kalangan pegawai. Aturan yang diumumkan beberapa hari lalu dinilai kurang sesuai untuk diterapkan karena manfaat Jaminan Hari Tua merupakan hak dari para pekerja yang seharusnya bisa diambil kapan saja ketika sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut dan dapat juga dijadikan sebagai dana darurat. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta sudah mengundurkan diri dari perusahaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022 sedangkan aturan ini resmi akan terapkan mulai bulan Mei tahun 2022.
Selain itu aturan yang baru ini juga mengatur pemberitaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja asing yang sudah bekerja selama 6 bulan di wilayah Indonesia dan telah membayar iuran. Mereka juga termasuk sebagai pekerja yang dibayarkan manfaatnya pada usia 56 tahun.
Pemerintah juga memberikan informasi bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim sebelum usia 56 namun dengan syarat khusus.
Berikut syarat khusus pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan :
- Peserta Yang Telah Mencapai Usia Pensiun
Salah satu tujuan pemerintah menetapkan peraturan terbaru no 2 tahun 2022 adalah untuk menjamin kehidupan di masa tua atau pensiun setiap peserta. Usia pensiun bagi pekerja di indonesia adalah 56 tahun sehingga manfaat JHT dapat diklaim setelah peserta resmi pensiun dan dapat menjadi tabungan atau bekal dihari tua.
- Peserta Mengalami Cacat Total
Peserta yang mengalami cacat total diperbolehkan untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun, Pencairan manfaat bisa diklaim setelah satu bulan ditetapkan bahwa peserta mengalami cacat total oleh dokter.
- Meninggal Dunia
Bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun pihak keluarga dapat melakukan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke kantor BPJS terdekat atau melalui online. Jika peserta tidak memiliki ahli waris maka manfaat JHT akan dialokasikan atau diserahkan kepada balai harta peninggalan.
Untuk saat ini pencairan JHT BPJS masih menggunakan aturan yang lama, sehingga tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun. Proses pengajuan pencairan JHT dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
- Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat di kota anda dengan melengkapi beberapa persyaratan.
- Mengajukan secara online melalui website BPJS ketenagakerjaan atau aplikasi di smartphone.
Selain itu untuk mengajukan prosedur pencairan dana JHT diperlukan beberapa syarat yaitu :
- Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli
- Surat keterangan dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (10% atau 30%)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
- Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap
- Fotokopi KTP beserta isinya (untuk peserta yang telah menggunakan e-KTP). Bagi yang belum mempunyai e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses pembuatan
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan aslinya