Pandemi masih melanda dunia. World Health Organization (WHO) mencatat, dari 233 negara 162.773.940 terjangkit COVID-19 dan 3.375.573 orang meninggal dunia. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah laju perkembangan COVID-19. Satu upaya nyata adalah pemberian vaksin. Vaksinasi diberikan kepada masyarakat agar terbebas dari virus COVID-19. Tetapi, apakah orang yang pernah terjangkit COVID-19 harus juga menerima vaksin?
Muncul pertanyaan besar dari orang-orang yang pernah terkena COVID-19. Kebingungan mereka berhubungan dengan status mereka sebagai seseorang yang terkena COVID-19. Mereka perlu kepastian apakah dengan status itu mereka memenuhi syarat untuk menerima vaksin. Beberapa orang khawatir jika pemberian vaksin akan menimbulkan masalah untuk tubuh mereka.
Terdapat penelitian tentang permasalahan tersebut. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa orang yang sebelumnya tertular virus juga harus divaksinasi. Tetapi, seseorang yang sembuh dari COVID-19 bisa jadi cukup dengan satu dosis vaksin. Hal ini berbeda dengan seseorang yang belum pernah terkena COVID-19. Orang yang belum tertular COVID-19 harus menerima dua dosis vaksin dengan pemberian dalam waktu yang ditentukan. Selain itu, mereka yang sembuh dari COVID-19 kebanyakan adalah orang tua dan anak remaja. Secara tidak langsung, mereka masuk dalam kriteria kelayakan untuk menerima vaksin.
Seseorang yang pernah terinfeksi COVID-19 tidak berarti mereka kebal terhadap virus tersebut. Banyak kasus yang terjadi bahwa seseorang dapat tertular virus COVID-19 lebih dari satu kali. Jurnal medis The Lancet, mengatakan bahwa sangat penting seseorang yang pernah tertular COVID-19 untuk divaksinasi. Studi tersebut mengamati sekitar 4 juta orang yang telah melakukan tes COVID-19. Terdapat dua hal yang diamati, yaitu hasil tes tersebut dan apakah mereka yang sudah pernah terinfeksi rentan akan infeksi ulang.
Hasil dari penelitian tersebut adalah, 2% dari 530.000 orang dinyatakan positif COVID-19. Sebanyak 0.65% dari mereka positif COVID-19 untuk kedua kalinya. Menurut The Lancet, penelitian tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang pernah tertular COVID-19 memiliki perlindungan sebesar 80% terhadap infeksi ulang dari virus tersebut. Akan tetapi, tingkat perlindungan terhadap infeksi ulang turun drastis menjadi 47% untuk orang yang berusia 65 tahun keatas.
Orang berumur 65 tahun keatas mempunyai resiko tinggi terhadap infeksi ulang COVID-19. Maka dari itu, vaksin sangat diperlukan. Selain itu, orang yang pernah terinfeksi COVID-19 dapat melakukan vaksinasi. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat imunitas tubuh dari serangan COVID-19.
Pakar Imunologi Universitas Toronto, Jennifer Gommerman mengatakan kepada New York Times bahwa seseorang yang pernah terinfeksi COVID-19 tetap harus mendapat vaksin. Seseorang yang pernah terkena COVID-19 dan mendapat vaksin mempunyai antibodi lebih baik dari orang yang tidak terinfeksi COVID-19 dan sudah menerima dua dosis vaksin.
Perlu bagi seseorang yang pernah tertular COVID-19 untuk menerima vaksin. Antibodi alami pada tubuh yang terbentuk belum terbukti mutlak dapat melindungi dari infeksi kedua. Department of Infectious Disease, Kristin Englund, MD menjelaskan bahwa belum ada penelitian yang membuktikan berapa lama antibodi alami dapat melindungi dari COVID-19. Vaksinasi dianggap cara terbaik untuk melindungi diri dari COVID-19.
Kristin Englund, MD juga memberikan saran kepada orang yang sembuh dari COVID-19. Seseorang yang baru sembuh disarankan untuk segera menerima vaksin. Namun, jika orang tersebut menerima antibodi monoklonal, maka orang tersebut harus menunggu 90 hari setelah pulih. Antibodi monoklonal adalah protein yang dibuat di laboratorium yang meniru respons imun tubuh. Antibodi tersebut dapat menghalangi tubuh untuk memberikan respon terhadap vaksin. Selain itu, para peneliti juga sedang mempelajari tentang perkiraan jangka waktu bagi seseorang untuk dapat terkena COVID-19 kembali jika orang tersebut tidak menerima vaksin. Sebelum dapat pastikan, vaksin adalah langkah yang tepat untuk menghindari virus COVID-19.
Vaksinasi dilakukan untuk membentuk imunitas tubuh untuk melawan COVID-19. Maka dari itu, vaksin penting untuk siapa saja. Seseorang yang pernah terkena COVID-19 tak perlu untuk meragukan diri. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan sasaran penerima vaksin. Tim vaksinasi juga sudah melakukan proses verifikasi calon penerima vaksin. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan kepada republika, tidak ada efek samping bagi seseorang seseorang yang tidak mengetahui bahwa dirinya pernah terinfeksi COVID-19 dan sudah melakukan vaksinasi.
Semua kebingungan tentang permasalahan ini sudah terjawab. Terdapat regulasi penerimaan vaksin bagi seseorang yang pernah terinfeksi COVID-19. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi terkait vaksinasi COVID-19:
- Untuk individu dengan komorbid, maka kriteria berikut merupakan keadaan yang belum layak untuk dilakukan vaksinasi:
- Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Corona Vac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Corona Ac.
- Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (iBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsultan dengan dokter di bidang terkait.
- Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
- Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsultan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin.
- Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
- Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali
- Kondisi yang berada di luar kriteria di atas, maka layak untuk diberikan vaksin COVID-19.
- Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak untuk diberikan vaksin COVID-19.
- Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi COVID-19 ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH (keterangan dibawah). Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.
Semua kebingungan masyarakat akhirnya terjawab. Penelitian dan rekomendasi PAPDI menjadi dasarnya. Seseorang yang tertular COVID-19 dapat menerima vaksin. Tidak hanya boleh, tetapi wajib. Vaksin dapat meningkatkan imunitas tubuh untuk melawan virus COVID-19. Mengingat bahwa seseorang dapat tertular COVID-19 lebih dari satu kali. Terlebih lagi belum ada penelitian yang membuktikan memesan antibodi alami dalam tubuh seseorang yang sembuh dari virus COVID-19 dapat melindungi tubuhnya dari virus tersebut untuk kedua kalinya. Intinya, lakukan vaksinasi dengan anjuran dari ahli. Ikuti petunjuk dan arahan agar kinerja vaksin COVID-19 dapat maksimal.